Minggu, 10 Januari 2016

Pasang listrik baru dan tambah daya 440 VA dan 900 VA

Pasang Baru/Tambah Daya 450 VA & 900 VA Sehubungan dengan kriteria yang ditetapkan Pemerintah bahwa penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif bersubsidi hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat pada data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), maka layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut : Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Indonesia Pinta (KIP) Surat Keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. Bagi konsumen rumah tangga yang selama ini sudah dilayani namun tidak memiliki salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah di atas, atau tidak termasuk sebagai rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai data TNP2K, maka per 1 Januari 2016 tidak lagi diperlakukan sebagai konsumen dengan tariff bersubsidi. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah /Kepala Desa tidak lagi dapat menjadi dasar persetujuan pemberian sambungan rumah tangga dengan daya 450 VA atau 900 VA dengan tarif bersubsidi. Listrik Pintar Inilah inovasi terkini dari layanan PLN yang lebih menjanjikan Kemudahan, Kebebasan dan Kenyamanan bagi pelanggannya : Listrik Pintar – Solusi isi ulang dari PLN ! Dengan listrik pintar, setiap pelanggan bisa mengendalikan sendiri penggunaan listriknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya. Seperti halnya pulsa isi ulang pada telepon seluler, maka pada sistem listrik pintar, pelanggan juga terlebih dahulu membeli pulsa (voucher/token listrik isi ulang) yang terdiri dari 20 digit nomor yang bisa diperoleh melalui gerai ATM sejumlah bank atau melalui loket-loket pembayaran tagihan listrik online. Lalu, 20 digit nomor token tadi dimasukkan (diinput) ke dalam kWh Meter khusus yang disebut dengan Meter Prabayar (MPB) dengan bantuan keypad yang sudah tersedia di MPB. Nantinya, lewat layar yang ada di MPB akan tersajikan sejumlah informasi penting yang langsung bisa diketahui dan dibaca oleh pelanggan terkait dengan penggunaan listriknya, seperti : • Informasi jumlah energi listrik (kWH) yang dimasukkan (diinput). • Jumlah energi listrik (kWH)) yang sudah terpakai selama ini • Jumlah energi listrik yang sedang terpakai saat ini (real time). • Jumlah energi listrik yang masih tersisa. Jika energi listrik yang tersimpan di MPB sudah hampir habis, maka MPB akan memberikan sinyal awal agar segera dilakukan pengisian ulang. Dengan demikian, pelanggan secara real time, setiap saat, kapan saja dapat mengetahui secara persis penggunaan listrik di rumah. Jadi, kendali penggunaan listrik sungguh ditangan anda !.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar