Rabu, 13 Januari 2016

PROSEDUR CARA PASANG LISTRIK PLN

Pemasangan PLN Baru 1. Pertama yaitu permohonan secara online langsung kesitus resmi PLN dengan mengunjungi >> http://www.pln.co.id/pbpd/ siapkan KTP dan Email kemudian silakan isi dengan lengkap formulirnya, manfaatkan juga simulasi biaya karena Terdapat simulasi tagihan rekening listrik dan biaya penyambungan listrik untuk memperkirakan biaya yang tercantum dalam tautan. PROSEDUR_PEMASANGAN_PLN_BARU_DAN_PERUBAHAN_DAYA 2. Cara ke dua dengan cara Offline yaitu langsung kekantor PLN terdekat di tempat anda. Kelebihan cara online ini anda bisa bertanya langsung simulasinya biaya dan diskusi tetang pemilihan tegangan. Jika mendatangi langsung permohonan sambungan baru dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a) Datang langsung ke Kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili/lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa : Fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku. Denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan) Surat Kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan Membayar Biaya Penyambungan b) Pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123 Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya adalah : Pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru, Survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan dilapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya). Calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di Kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di Kantor PLN dan atau melalui Bank yang ditunjuk. Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan. Perhatian : PLN tidak memiliki kewenangan terhadap instalasi listrik di dalam bangunan milik pelanggan, sebab instalasi listrik tersebut milik pelanggan. Pelanggan menentukan sendiri Perusahaan Instalatur yang akan membangun instlasi listrik di bangunan miliknya. PLN tidak memilik kewenangan yang terkait dengan segala ketentuan tentang instalasi listrik. Perlu anda ketahui sekarang setiap pemasangan baru diberlakukan listrik jenis prabayar, tidak ada lagi sistem paska bayar. Hal pertama anda harus menentukan besaran tegangan yang akan anda pakai sebab ini akan menentukan pula besarnya biaya yang harus anda bayar saat membeli token sroom nantinya, semakin besar tegangan maka anda juga akan semakin boros. Tapi sebaiknya anda phami dulu tentang kebutuhan anda, sebagai gambaran di bawah ini saya ada catatan sedikit: Tarif Tegangan Untuk rumah Tangga: Golongan tarif untuk rumah tangga kecil yaitu 450 VA, 900 VA,1.300 VA dan 2.200 VA (R-1/TR) Golongan tarif untuk rumah tangga menengah pada tegangan rendah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA (R-2/TR) Golongan tarif untuk rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA keatas (R-3/TR) Untuk selenglapnya tentang tarif daya yang meliputi Rumah tangga, Bisnis, Industri sebaiknya anda download keteranga lengkapnya dalam bentuk file PDf disini: http://www.pln.co.id/dataweb/TTL2014 Penambahan Daya Sama dengan pemasangan baru, penambahan daya dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi langsung kantor PLN. Dan dapat juga dilakukan dengan cara online siapkan KTP dan Email kemudian mengunjungi >> http://www.pln.co.id/pbpd/PD.php silakan anda isi formulirnya dengan legkap. Untuk Cek Status Pasang Baru dan Perubahan Daya Online disini >> http://www.pln.co.id/pbpd/Status.php Baca juga ini ya: CARA HENTIKAN DAN SETTING ALARM LISTRIK PRA BAYAR Ok semoga apa yang saya persembhkan ini bermanfaat untuk anda yang mau pasang PLN baru maupun hanya penambahan daya... Sumber : http://www.pln.co.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar